PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Pasal 86
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dosen terdiri atas: a. Dosen tetap; dan b. Dosen tidak tetap. (2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap di Undiksha. (3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu
yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap di Undiksha. (4) Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan. (5) Pengangkatan, pembinaan, dan pengembangan karier serta pemberhentian Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
