PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Pasal 78
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Ketentuan pengangkatan dan penetapan wakil Rektor definitif karena pemberhentian wakil Rektor sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengangkatan dan penetapan dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala unit penunjang akademik, dan kepala laboratorium/bengkel/ studio karena pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir.
