PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Pasal 72
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Untuk dapat diangkat sebagai kepala unit penunjang akademik, Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berpendidikan paling rendah sarjana; d. belum memasuki usia 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat; e. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; f. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan g. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Undiksha.
