PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Pasal 70
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas merupakan pimpinan unit pelaksana administrasi. (2) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama pejabat administrator dan pejabat pengawas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
