PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Pasal 62
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Wakil dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul dekan. (2) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
