Pasal 58
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dosen yang diberi tugas tambahan sebagai Rektor harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dosen yang diberi tugas tambahan sebagai wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala unit penunjang akademik, dan kepala laboratorium/bengkel/studio, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus aparatur sipil negara; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; d. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; e. bersedia dicalonkan yang dinyatakan secara tertulis; f. menduduki jabatan akademik paling rendah:
- lektor bagi calon wakil dekan, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala unit penunjang akademik, dan kepala laboratorium/bengkel/studio.
- lektor kepala bagi calon wakil rektor, dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, dan wakil direktur program pascasarjana; dan
- Profesor bagi calon Direktur Program Pascasarjana; g. memiliki kualifikasi akademik doktor bagi wakil Rektor, dekan pada fakultas yang mengampu jenjang pendidikan pascasarjana program doktor, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, serta kepala lembaga, dan sekretaris lembaga; h. belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun sebagai wakil rektor, dekan, kepala lembaga, wakil dekan, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala unit penunjang akademik, dan kepala laboratorium/bengkel/studio pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat; i. belum memasuki usia 65 (enam puluh lima) tahun sebagai direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, bagi yang memiliki jabatan akademik profesor pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat;
j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; k. memiliki setiap unsur penilaian kinerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; m. tidak pernah dihukum karena melakukan pelanggaran integritas akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; n. membuat dan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara; o. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma; dan p. bersedia tidak merangkap jabatan di:
- perguruan tinggi lain;
- lembaga pemerintah;
- perusahaan badan usaha milik negara atau swasta; atau
- jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan dengan kepentingan Undiksha.
