PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Pasal 54
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 9 (sembilan) orang. (2) Anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur: a. pemerintah daerah; b. tokoh masyarakat; c. pengusaha; d. Dosen; e. purna tugas; dan f. alumni. (3) Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (4) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (5) Persyaratan dan tata cara pengangkatan anggota Dewan Pertimbangan diatur dengan peraturan Rektor.
