Pasal 51
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah gasal terdiri atas anggota dengan komposisi keahlian bidang: a. akuntansi atau keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan atau administrasi. (2) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan. (3) Untuk menjadi anggota Satuan Pengawas Internal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus aparatur sipil negara; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. mempunyai moral yang baik, integritas dan komitmen yang tinggi; e. sehat jasmani dan rohani; f. berpendidikan paling rendah sarjana bagi Tenaga Kependidikan; g. belum memasuki usia:
- 65 (enam puluh lima) tahun untuk Dosen profesor;
- 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen nonprofesor; dan dan
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan; h. mempunyai kompetensi atau keahlian bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1); i. tidak merangkap jabatan sebagai unsur organ pengelola dan anggota Dewan Pertimbangan; dan j. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Undiksha.
