PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Pasal 49
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unsur organisasi di bawah pemimpin Undiksha terdiri atas: a. pelaksana akademik; b. pelaksana administrasi; c. penjaminan mutu; dan d. penunjang akademik atau sumber belajar. (2) Organisasi dan tata kerja Undiksha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (3) Rektor dapat mengusulkan perubahan dan/atau penambahan unit kerja dari unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri. (4) Perubahan dan/atau penambahan unit kerja dari unsur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
