Pasal 47
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pemimpin Undiksha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan akademik dan nonakademik serta pengelolaan Undiksha untuk dan atas nama Menteri.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin Undiksha memiliki tugas dan wewenang: a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapatkan persetujuan organ Undiksha; b. menyusun norma dan kebijakan akademik untuk disampaikan kepada Senat; c. MENETAPKAN kode etik yang berlaku di Undiksha; d. menyusun dan MENETAPKAN rencana pengembangan jangka panjang; e. menyusun dan MENETAPKAN rencana strategis bisnis 5 (lima) tahun; f. menyusun dan MENETAPKAN rencana bisnis anggaran tahunan; g. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan; h. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. menjatuhkan sanksi administratif kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, peraturan akademik, dan/atau peraturan perundang-undangan berdasarkan rekomendasi Senat; j. membina dan mengembangkan kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan; k. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa; l. mengelola anggaran dan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; m. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian; n. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri; o. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri; p. membina dan mengembangkan hubungan dan kerja sama dengan alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; q. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi; dan
r. mengelola Undiksha sesuai kewenangan yang diberikan oleh Menteri dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
