PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Pasal 45
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan, Senat menyelenggarakan rapat atau sidang. (2) Tata cara penyelenggaraan rapat atau sidang Senat diatur dengan Peraturan Senat.
