PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Pasal 42
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Ketua dan sekretaris Senat dijabat oleh anggota yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a dan huruf b.
