PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Undiksha memiliki tujuan untuk: a. menghasilkan lulusan yang menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, kerja sama, kompetitif, profesional, dan menjaga kelestarian alam dalam menjalankan tugas; b. menghasilkan karya penelitian yang kolaboratif, memiliki kebaharuan, keunggulan, daya saing tinggi, dengan memegang teguh etika akademik; c. menghasilkan karya pengabdian kepada masyarakat yang kolaboratif, memiliki kebaharuan, keunggulan, sesuai dengan permasalahan dan kebutuhan masyarakat serta memegang teguh etika akademik; dan d. menghasilkan tata kelola kelembagaan yang terpadu, berkualitas, transparan, akuntabel, adil, dan bertanggung jawab.
