PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Pasal 34
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Undiksha dapat memberikan gelar doktor kehormatan kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau berjasa dalam bidang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Undiksha dapat mencabut gelar doktor kehormatan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
