PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Pasal 26
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Tata cara penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
