PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di Undiksha. (2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di Undiksha. (3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di Undiksha.
