PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Undiksha dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Undiksha dapat menerima Mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar. (3) Undiksha dapat menerima Mahasiswa berkewarganegaraan asing yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
