PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Pasal 101
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Masa jabatan wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala unit penunjang akademik, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, dan kepala laboratorium/bengkel/studio berakhir paling lambat 6 (enam) bulan setelah Rektor baru dilantik.
