PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Perkakas Tangan
Pasal 8
(1) Setiap pelaksanaan Impor Perkakas Tangan harus terlebih dahulu dilakukan Verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat. (2) Pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
