Pasal 6
(1) Importir Perkakas Tangan wajib melaporkan setiap perubahan yang terkait dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dan mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor. (2) Importir Perkakas Tangan dapat mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor dalam hal terdapat perubahan mengenai uraian barang, Pos Tarif/Harmonized System (HS), jenis, jumlah, negara asal, satuan, pelabuhan muat, dan/atau pelabuhan tujuan Impor. (3) Untuk memperoleh perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Importir Perkakas Tangan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur, dengan melampirkan dokumen: a. dokumen yang mengalami perubahan, untuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. Persetujuan Impor. (4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan perubahan Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
