Pasal 4
(1) Perusahaan yang ingin memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur, dengan melampirkan dokumen: a. Angka Pengenal Importir (API); dan b. Rencana distribusi dan/atau penggunaan untuk Impor Perkakas Tangan. (2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, Direktur atas nama Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan penolakan permohonan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
