PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Perkakas Tangan
Pasal 24
Perkakas Tangan yang diimpor sebelum Peraturan Menteri ini berlaku: a. dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
b. harus sudah tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 1 April 2018 dibuktikan dengan dokumen pabean manifest (B.C.11).
