PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Perkakas Tangan
Pasal 22
Pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat dievaluasi 1 (satu) tahun sejak tanggal diberlakukan.
Pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat dievaluasi 1 (satu) tahun sejak tanggal diberlakukan.