PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Perkakas Tangan
Pasal 13
(1) Perusahaan yang telah mendapat Persetujuan Impor wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan Impor Perkakas Tangan, baik terealisasi maupun tidak terealisasi, secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id setiap 3 (tiga) bulan sekali paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan pertama triwulan berikutnya. (2) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi, penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.
