PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Perkakas Tangan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Perkakas Tangan adalah alat bantu tangan yang dioperasikan dengan menggunakan tenaga manusia (tangan) dan tanpa adanya bantuan mesin atau elektrik.
- Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan Impor Perkakas Tangan.
- Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah penelitian dan pemeriksaan barang impor yang dilakukan oleh surveyor.
- Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau penelusuran teknis barang impor.
- Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
- Direktur adalah Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
