PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM...
Pasal 9
Setiap penerimaan Pinjaman Daerah:
a. disetor ke Rekening Kas Umum Daerah; atau
b. dibukukan dalam Rekening Kas Umum Daerah.
