Pasal 69
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 59
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,
SETIO SAPTO NUGROHO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2011
TENTANG
PINJAMAN DAERAH
I. UMUM Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada Daerah, dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan antara lain berupa kepastian tersedianya pendanaan dari Pemerintah sesuai dengan urusan Pemerintah yang diserahkan, kewenangan memungut dan mendayagunakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di Daerah dan Dana Perimbangan lainnya, dan hak untuk mengelola kekayaan Daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan, termasuk pinjaman. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada prinsipnya mengatur mengenai pendanaan atas pelaksanaan otonomi Daerah berupa desentralisasi fiskal dengan konsep uang mengikuti fungsi (money follows function). Undang-undang tersebut mengatur konsep desentralisasi fiskal secara komprehensif, termasuk Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Hibah, Pinjaman, dan sumber-sumber penerimaan Daerah lainnya. Pinjaman Daerah merupakan salah satu sumber penerimaan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang dicatat dan dikelola dalam APBD.
Undang-Undang . . .
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
menyatakan bahwa selain mengalokasikan Dana Perimbangan kepada
Pemerintah Daerah, Pemerintah dapat memberikan pinjaman dan/atau
hibah kepada Pemerintah Daerah. Hal ini menunjukan bahwa pelaksanaan
hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah tidak
semata-mata bertumpu kepada Dana Perimbangan, namun juga termasuk
Pinjaman Daerah dan Hibah Daerah sebagai salah satu sumber pendanaan
pembangunan daerah. Dengan demikian, Pinjaman Daerah merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan hubungan keuangan
antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.
Pinjaman Daerah merupakan alternatif sumber pembiayaan APBD
untuk mendanai kegiatan yang merupakan inisiatif dan kewenangan
Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana
pinjaman dapat ditujukan untuk mendanai kegiatan investasi berupa
pengadaan prasarana dan/atau sarana Daerah yang memberikan manfaat
ekonomi
dan
sosial
bagi
masyarakat.
Kegiatan
investasi
tersebut
memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian Daerah pada
umumnya dan/atau penerimaan Daerah pada khususnya. Selain itu, dana
pinjaman juga dapat ditujukan untuk mengatasi masalah jangka pendek
yang berkaitan dengan arus kas Daerah.
Mengingat
pinjaman
memiliki
berbagai
risiko
seperti
risiko
kesinambungan fiskal, risiko tingkat bunga, dan risiko pembiayaan
kembali, maka diperlukan kecermatan dan kehati-hatian dalam pengelolaan
Pinjaman Daerah. Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur
lebih lanjut hal yang menyangkut Pinjaman Daerah dan pemberian
pinjaman Pemerintah kepada Pemerintah Daerah, dengan mengantisipasi
kebutuhan masa depan serta dengan mempertimbangkan perlunya
mempertahankan kondisi kesehatan keuangan daerah dan kesinambungan
perekonomian nasional.
II. PASAL DEMI PASAL
