PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM...
Pasal 64
(1)
Dalam hal Pemerintah Daerah melanggar ketentuan
Pasal 4, Menteri mengenakan sanksi administratif
berupa penundaan dan/atau pemotongan Dana Alokasi
Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang menjadi hak
Daerah tersebut.
(2)
Dalam
hal
Pemerintah
Daerah
tidak
memenuhi
kewajiban pembayaran kembali pinjaman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) kepada Pemerintah,
pembayaran kewajiban diperhitungkan dengan Dana
Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang menjadi
hak Daerah tersebut.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran
kewajiban
pinjaman
kepada
Pemerintah
melalui
perhitungan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi
Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri.
