Pasal 61
Aktivitas pasar Obligasi Daerah dapat ditingkatkan bilamana informasi tentang rencana dan realisasi penerbitan yang meliputi, antara lain, informasi tentang jadwal penerbitan, jatuh tempo, dan volume Obligasi Daerah, diumumkan secara luas dengan jadwal yang teratur. Program tersebut khususnya dilakukan dalam rangka penerbitan Obligasi Daerah yang dimaksudkan untuk pembentukan tolok ukur harga aset keuangan. Adanya hal tersebut akan memberikan kesempatan kepada para pemodal untuk menyusun strategi penawaran (bidding), menentukan jumlah persediaan Obligasi Daerah dalam portofolio, dan merencanakan penjualan/pelepasan Obligasi Daerah yang saat ini berada dalam portofolio mereka. Bilamana pelaku pasar modal sudah mengetahui jadwal penerbitan dimaksud, gangguan potensial yang terjadi di pasar modal dapat dihindari. Pasal 62 . . .
