PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM...
Pasal 59
Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri setiap semester dalam tahun anggaran berjalan.
Bagian Keempat Publikasi
