PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM...
Pasal 55
(1) Menteri melakukan penatausahaan Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah atas: a. penarikan dan/atau penyaluran Pinjaman Daerah; dan b. penerimaan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah. (2) Gubernur, bupati, atau walikota melakukan penatausahaan Pinjaman Daerah atas: a. penerimaan dan penggunaan Pinjaman Daerah; dan b. kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah. (3) Gubernur, bupati, atau walikota melakukan penatausahaan atas:
a. penerimaan . . .
a. penerimaan dan penggunaan dana atas penerbitan Obligasi Daerah; b. penerimaan dan penggunaan dana atas kegiatan yang dibiayai dari penerbitan Obligasi Daerah; dan c. pembayaran kewajiban atas penerbitan Obligasi Daerah.
Bagian Kedua Pemantauan dan Evaluasi
