PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM...
Pasal 48
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Pemerintah Daerah melakukan penjualan Obligasi Daerah pada pasar perdana melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Selanjutnya, dalam hal Pemerintah Daerah bermaksud untuk membeli kembali (buy back) Obligasi Daerah yang diterbitkannya atau menjual kembali atas Obligasi Daerah yang dibeli kembali dimaksud, maka Pemerintah Daerah dapat melakukan pembelian kembali atau penjualan kembali Obligasi Daerah tersebut melalui lelang. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas.
