PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM...
Pasal 31
Penarikan
dan/atau
penyaluran
pinjaman
Pemerintah
kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 dilakukan melalui:
a.
pembayaran langsung;
b.
rekening khusus;
c.
pemindahbukuan ke Rekening Kas Umum Daerah;
d.
Letter of Credit (L/C); atau
e.
pembiayaan pendahuluan.
