Pasal 28
(1) Menteri menyusun rencana alokasi pengeluaran pembiayaan dan estimasi penerimaan pembiayaan Bendahara Umum Negara dalam rangka pemberian pinjaman Pemerintah kepada Pemerintah Daerah untuk dialokasikan dalam APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rencana . . .
(2) Rencana alokasi pengeluaran pembiayaan Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana tahunan pencairan dan/atau penyaluran pinjaman. (3) Rencana estimasi penerimaan pembiayaan Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup anggaran penerimaan pembayaran kembali Pinjaman Daerah dari Pemerintah Daerah dalam APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Anggaran penerimaan pembayaran kembali Pinjaman Daerah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan tahapan dan/atau jadwal rencana pembayaran kembali pinjaman.
