PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM...
Pasal 24
(1) Ketentuan dan persyaratan pinjaman dalam Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri atau Perjanjian Pinjaman Luar Negeri menjadi acuan dalam menetapkan ketentuan dan persyaratan Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri atau Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri. (2) Mata uang yang dicantumkan dalam Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri dapat berupa mata uang rupiah atau mata uang asing.
