PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA CADANGAN...
Pasal 23
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
