PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA CADANGAN...
Pasal 20
BAB 4 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN ANGGARAN KEWAJIBAN PENJAMINAN PEMERINTAH
(1) Dalam rangka pelaksanaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang bertindak selaku UAKPA-BUN. (2) UAKPA-BUN wajib memproses dokumen sumber transaksi keuangan Dana Cadangan Penjaminan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
