PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN...
Pasal 15
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Setiap Pegawai yang menduduki jabatan fungsional Peneliti atau Perancang Peraturan Perundang-undangan dan merangkap jabatan struktural sesuai peraturan perundang-undangan, maka besarnya Tunjangan Kinerja dibayarkan sesuai dengan nilai dan kelas jabatan yang menguntungkan bagi Pegawai yang bersangkutan.
