PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN...
Pasal 12
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Setiap Pegawai yang dibebaskan dari jabatan karena melaksanakan tugas belajar diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh lima persen) dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya. www.djpp.kemenkumham.go.id
