PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN...
Pasal 10
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Besaran Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai sesuai dengan nilai jabatan dan kelas jabatan yang telah disetujui oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara. (2) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
