PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 7
Mekanisme penyaluran potongan harga pembelian mesin/ peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan terhadap sumber pembiayaan yang berasal dari: a. Kredit Perbankan (cash loan dan non cash loan); b. Kredit Supplier Mesin; c. Pembelian Tunai; dan atau d. Sewa Beli melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). 3. Menghapus ketentuan Pasal 8.
- Mengubah ketentuan Pasal 9 ayat (5) menjadi sebagai berikut :
