Pasal 8
(1) Untuk optimalisasi dan tepat sasaran program restrukturisasi mesin/peralatan Industri Alas Kaki dibentuk Tim Pengarah dan Tim Teknis yang beranggotakan pejabat dilingkungan Departemen Perindustrian, Departemen Keuangan, Bappenas, BKPM, Dinas Propinsi yang menangani industri, Asosiasi persepatuan INDONESIA (Aprisindo), Asosiasi Penyamakan Kulit INDONESIA (APKI) serta instansi teknis lainnya. (2) Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2009 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
FAHMI IDRIS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
