PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN FORUM ANAK
Alat kelengkapan pembentukan Forum Anak terdiri atas: a. pembina; b. tim pengawas; c. pendamping; d. fasilitator; e. pengurus;dan f. anggota.
