PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak
Pasal 46
BAB 3 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan forum anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf d dilakukan dengan mengukur indikator keberhasilan penyelenggaraan Forum Anak meliputi: a. indikator input; b. indikator proses; dan c. indikator output. (2) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan forum anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi dan pemantauan Partisipasi Anak berbasis aplikasi.
