Pasal 27
BAB 2 — PENYELENGGARAAN FORUM ANAK
(1) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dilakukan melalui kegiatan sosialisasi, peningkatan kapasitas dan asesmen risiko. (2) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dilakukan melalui proses: a. menemukan dan mengenali isu/permasalahan terkait Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak; b. menganalisis isu/permasalahan terkait Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak; c. merencanakan aksi kepeloporan dan pelaporan kasus serta mempengaruhi pengambil keputusan; dan d. melaksanakan rencana yang telah dirumuskan. (3) Tahapan pengakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dilakukan melalui kegiatan penerimaan umpan balik, monitoring, evaluasi, dan dokumentasi. (4) Uraian tahapan Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
