Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN FORUM ANAK
Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dibentuk sesuai dengan jenjang kewilayahannya, terdiri atas: a. perangkat pemerintah desa/kelurahan atau seseorang yang telah memenuhi syarat merupakan pendamping di tingkat desa/kelurahan; b. pejabat kecamatan atau seseorang yang telah memenuhi syarat merupakan pendamping di tingkat kecamatan; c. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan pendamping di tingkat kabupaten/kota; d. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;dan e. pimpinan tinggi madya yang membidangi Pemenuhan Hak Anak pada Kementerian merupakan pendamping di tingkat nasional.
