PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN SUBSIDI TARIF TENAGA LISTRIK UNTUK RUMAH...
Pasal 14
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Direksi PT PLN (Persero) menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk rumah tangga setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Direktur Jenderal. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penambahan dan/atau pengurangan: a. hasil pemadanan data; b. data pasang baru; c. data tindak lanjut pengaduan subsidi Tarif Tenaga Listrik; d. data mutasi pelanggan; dan e. data lainnya yang dianggap perlu.
