PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN SUBSIDI TARIF TENAGA LISTRIK UNTUK RUMAH...
Pasal 12
BAB 5 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
(1) Rumah tangga yang berhak mendapatkan subsidi Tarif Tenaga Listrik namun belum menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik dapat menyampaikan pengaduan melalui: a. kantor desa/kantor kelurahan; b. aplikasi mobile pemberian subsidi Tarif Tenaga Listrik; atau c. kanal pengaduan lainnya yang ditentukan oleh Posko Penanganan Pengaduan Pusat. (2) Mekanisme penyampaian dan penanganan pengaduan pemberian subsidi Tarif Tenaga Listrik melalui: a. kantor desa/kantor kelurahan tercantum dalam Lampiran I; dan b. aplikasi mobile tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
