Pasal 7
BAB 3 — PERENCANAAN
(1) Sekretaris Kementerian menyampaikan permohonan kepada deputi, kepala biro, dan inspektur untuk menyampaikan usulan daftar rancangan Peraturan Perundang-undangan yang akan disusun pada tahun anggaran berikutnya. (2) Deputi, kepala biro, dan inspektur harus melakukan identifikasi usulan daftar rancangan Peraturan Perundang-undangan yang akan disusun pada tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Direktur Utama BLU dapat menyampaikan usulan rancangan Peraturan Perundang-undangan yang akan disusun pada tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui deputi pembina teknis. (4) Hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Sekretaris Kementerian paling lambat minggu keempat bulan September pada tahun berjalan untuk Program Legislasi Penyusunan Peraturan Perundang-undangan pada tahun anggaran berikutnya.
