PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 28
BAB 4 — PENYUSUNAN
(1) Rancangan PERATURAN PEMERINTAH harus disertai dengan naskah urgensi. (2) Dalam menyusun naskah urgensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk tim penyusunan naskah urgensi yang paling sedikit terdiri atas unsur: a. pejabat struktural pada Unit Pemrakarsa; b. pejabat struktural pada unit kerja terkait atau BLU; c. perancang Peraturan Perundang-undangan; d. pegawai atau pejabat lintas sektor; dan e. pejabat fungsional lain terkait. (3) Dalam hal diperlukan, tim penyusun dapat mengikutsertakan peneliti, akademisi, dan/atau tenaga ahli.
